BANK SOAL
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)?
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)?
- Pasal 17 ayat 4
- Pasal 36 ayat 5
- Pasal 6A ayat 1
- Pasal 36B ayat 1
- Pasal 8 ayat 5
Jawaban: A. Pasal 17 ayat 4.
Dilansir dari Ensiklopedia, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***) pasal 17 ayat 4.