BANK SOAL
berikut adalah bunyi dari UUD pasal 3 ayat (1) yaitu?
berikut adalah bunyi dari UUD pasal 3 ayat (1) yaitu?
- MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yg dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang
- MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara
- MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
- MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
- MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD
Jawaban: C. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah bunyi dari uud pasal 3 ayat (1) yaitu mpr berwenang mengubah dan menetapkan uud.